Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, hari ini, Senin (29/01). Namun, Sofyan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena kesibukannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Sofyan
dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan pelanggaran proyek reklamasi Teluk Jakarta. “Ya betul, beliau belum bisa hadir. Nanti penyidik minta waktu beliau kapan bisanya," ujar Argo kepada pers, Senin (29/01).
Argo menambahkan, terkait kasus ini, penyidik masih mengumpulkan informasi tentang pelanggaran yang terjadi dalam proyek reklamasi tersebut. Dia enggan membeberkan saksi yang kini masih dalam penyelidikan.
“Apakah sesuai tidak aturannya? Itu saja kita masih kumpulkan sampai sekarang," ujar Argo.
Pemeriksaan terhadap Sofyan diketahui melalui surat pemanggilan yang beredar di kalangan awak media. Surat itu ditandatangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada 24 Januari lalu. Sofyan diperiksa sebagai saksi.
Dalam surat itu dijelaskan jika Sofyan akan diminta keterangan dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keterangan itu juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved