Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkritik rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua jenderal polisi aktif menjadi Plt Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Bawaslu khawatir kondisi di dua daerah itu akan semakin rawan konflik jika dipimpin Plt Gubernur dari Polri.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, mengatakan, Sumatera Utara dan Jawa Barat merupakan daerah dengan tingkat kerawanan konflik cukup tinggi. Pihaknya memahami adanya keinginan dari pemerintah untuk menjaga kondusifitas provinsi penyelenggara Pilkada.
“Saya rasa Mendagri setidaknya punya “sense” dengan ditunjuknya pejabat gubernur yang kemarin diusulkan. Kenapa? karena potensi kerawanan di Sumatera Utara dan Jawa Barat kan tinggi ya," ujar Fritz di Kantor DPP NasDem, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/01).
Namun ia menilai, penunjukkan polisi sebagai plt Gubernur, tidak akan menurunkan tingkat kerawanan di daerah tersebut karena ada potensi dipertanyakannya netralitas Polri dalam pilkada di dua provinsi tersebut. “Karena itu tidak memberikan suasana kondusif di daerah Sumatera Utara dan Jawa Barat," ujar dia.
Hal tersebut, berkaitan dengan posisi kepolisian yang juga memiliki beragam tugas di daerah seperti menjaga keamanan daerah, mengawal keamanan logistik Pilkada dan juga berperan dalam penegakan hukum pelanggaran Pilkada di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) bersama Bawaslu, dan Kejaksaan.
Tugas yang beragam itu menurutnya, dapat menjadi celah ketidaknetralan dan benturan kepentingan. "Maka, seharusnya Mendagri bisa memilih orang lain yang kira-kira punya kemampuan yang serupa (menjalankan pemerintahan provinsi) sebagai pejabat gubernur," tegas Fritz.
Fritz menambahkan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno terkait Pj Gubernur dan menyampaikan saran melalui surat rekomendasi kepada Mendagri
“Itu akan kami kirimi surat itu kepada Kemendagri. Akan kami pertimbangkan untuk segera kami buat dalam rapat pleno," ucap Fritz.
Bawaslu, ujar dia, hanya memiliki wewenang sebatas menerbitkan surat rekomendasi sebagai pertimbangan bagi Kemendagri. Rekomendasi itu sifatnya tidak mengikat. "Kami mengikat hanya kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum)," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved