Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro mengakui membagi-bagikan uang kepada anggota Komisi V DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang didanai program aspirasi anggota Komisi V DPR.
Pengakuan itu disampaikan Andi usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kempupera, Kamis (09/03). Andi yang juga menjadi tersangka kasus ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dua koleganya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin, dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia.
"Ya biasa, (dikonfirmasi soal) bagi-bagi uang," kata Andi Taufan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Sayangnya Andi enggan membeberkan nama-nama anggota Komisi V DPR yang kecipratan uang proyek tersebut. Ia hanya menyebut membagikan uang kepada sejumlah anggota Komisi V DPR. "Bagaimana lagi? Saya mantan anggota komisi V, ya scoope-nya komisi-komisi saja," katanya.
Terkait dugaan aliran dana ke pimpinan Komisi V DPR, Andi tak membantahnya. "Ya bisa jadi (mengalir ke Pimpinan Komisi V)," ungkapnya.
Diketahui, KPK menetapkan politikus PKB, Musa Zainudin dan politikus PKS, Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kempupera. Yudi dan Musa diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di Kempupera.
Yudi yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar dari Komisaris Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Sementara, Musa Zainudin diduga menerima uang Rp7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
tas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Musa dan Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved