Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tamsil Linrung dan Melchias Markus Mekeng. Keduanya diperiksa terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi dalam pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Banggar DPR.
“Kita periksa untuk pengembangan penyidikan,” terang Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Senin (10/09).
Informasi yang dihimpun, kedua politisi tersebut telah tiba di kantor KPK sejak pukul 09.50 WIB. Keterangannya akan digunakan untuk melengkapi berkas tersangka Fahd A Rafiq. Fahd adalah anggota MKGR, organisasi underbow partai Golkar,.
Di persidangan Wa Ode Nurhayati, dalam kasus yang sama, Fahd menyebut Tamsil mendapat jatah pengalokasian dana PPID untuk daerah Pide Jaya, Aceh. Sedangkan Tamsil pun disebut mendapat jatah 5 persen. Adanya jatah itu, terkuak dalam rekaman pembicaraan Dharnawati dengan Sindu Malik yang diperdengarkan di persidangan. Dalam rekaman pembicaraan tersebut, Dharnawati mengatakan sudah memberikan jatah untuk Tamsil Linrung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved