Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemerikaan terhadap mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, hari ini, Jumat (27/02). Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua.
“Hari ini ada jadwal pemeriksaan BS (Barnabas Suebu) sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Jumat (27/02).
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memeriksa 2 tersangka lain yaitu mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Kepada ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan mark up harga proyek yang mengakibatkan kerugian negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved