Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang. Bonaran ditahan Senin (06/10) sore usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengenakan kemeja batik dibalut dengan rompi tahanan KPK berwarna orange, dia menyebut tindakan KPK ini bentuk penzaliman. Bonaran bersikukuh tidak melakukan penyuapan seperti yang dituduhkan KPK pada dirinya. Namun, upaya KPK punya dua alat bukti sehingga Bonaran dijebloskan ke penjara.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Bonaran ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. “Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," ujar Johan.
Seperti diketahui, penetapan tersangka atas Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan pengadilan Tipikor terhadap Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan. Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.
Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor uang ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved