Oditur Militer di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kamis (20/01) menuntut tiga anggota TNI dengan hukuman 9-12 bulan penjara. Ketiganya dinilai terlibat kasus video penganiayaan terhadap dua warga Papua. di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya.
Tiga anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama tersebut dituntut setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran tidak menjalankan perintah atasan pada saat menjalankan tugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
Persidangan Serda Irwan Riskyanto yang merupakan Wadan Pos gurage, Pratu Yakson Agu, dan Pratu Thamrin Mahangiri itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Adil KaroKaro.
Dalam persidangan itu, Oditur Militer Mayor Soemantri BR menuntut terdakwa Serda Irwan Riskyanto dengan tuntutan 12 bulan penjara. Irwan dinilai melawan perintah atasan dan membiarkan terjadinya pelanggaran. Selain itu juga harus membayar biaya persidangan Rp15.000 karena terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM. Dan lebih berat karena terdakwa merupakan Wadan Pos.
Sedangkan dalam persidangan terpisah, masih kasus yang sama, Oditor Militer Letkol Chk Edy Imran menuntut terdakwa Pratu Yaksin Agu dengan tuntutan 10 bulan penjara, karena dinilai melawan perintah atasan.
"Terdakwa Pratu Yakson Agu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan sementara. Juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp0.000, karena terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM," ujar Edy Imran.
Sementara, Pratu Thamrin Mahangiri hanya dituntut 9 bulan penjara setelah terbukti melakukan pelanggaran tidak mentaati perintah atasan dan dikenai Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM.
Menurut rencana sidang kasus penganiayaan ini akan kembali digelar pada pukul 12:00 Wita dengan agenda pembelaan terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved