Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Untuk keperluan itu KPK segera meminta data transaksi keuangan yang berkaitan dengan Hadi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penelusuran aset pasti dilakukan dengan meminta data PPATK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (22/04).
Johan menjelaskan, penelusuran aset merupakan salah satu prosedur standar yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka. Dengan melakukan penelusuran aset, KPK bisa mendapatkan bayangan mengenai profil kekayaan tersangka itu sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan saat menuntut penggantian kerugian negara nantinya.
Sebelumnya, nilai harta yang dilaporkan Hadi kepada KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 9 Februari 2010 mencapai sekitar Rp38,8 miliar. Harta itu berupa bentuk lahan, bangunan, logam mulia, batu mulia, barang seni, barang antik, dan harta lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved