Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tembilahan, Riau berinisial HE, 44, ditangkap oleh aparat Dirjen Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Kepada pers, Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Muhammad Sigit di kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/04), menerangkan, penangkapan ini bermula saat tim gabungan Dirjen Bea Cukai dan BNN mencurigai 2 pria yang diduga membawa narkotika saat memasuki pelabuhan ferry Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Sabtu (06/04) lalu.
Tim kemudian mengejar dan membuntuti kedua pria tersebut hingga sampai ke Tembilahan. “Disitu kami tangkap,” ujar dia.
Dari tangan kedua pria berinisial SP, 32, dan DY, 32, tersebut, petugas menyita 100 gram methamphetamine dan 2 butir ekstasi. Estimasi nilai barang tersebut sebesar Rp150 juta. “Dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan narkoba itu dari HE,” ujar dia.
Diterangkan Sigit, HE aktif sebagai anggota DPRD Tembilahan pada tahun 2004-2009. Ia tergolong sebagai pelaku lama dalam peredaran narkoba di wilayah Tembilahan. “Yang bersangkutan pernah ditahan juga pada tahun 2012 sebagai pengguna," ujar Sigit.
Lepas dari Lapas, ternyata HE tak benar-benar meninggalkan barang haram tersebut. Bahkan levelnya meningkat, dari pengguna menjadi pengedar. “Bisa dibilang peran HE sebagai bandar," katanya.
HE dan kedua tersangka lain dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved