Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan selain mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, dalam kasus dugaan korupsi pengajuan penanganan keberatan pajak PT Bank Central Asia.
"Iya, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat, tetapi sekarang KPK masih terus mendalami," kata Abraham Samad kepada pers Selasa (22/04).
Hal yang sama dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi. Johan mengatakan, KPK bisa menetapkan pihak selain Hadi sebagai tersangka dalam kasus ini, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Kalau kemungkinan ada tersangka lain, ya sangat terbuka. Ini tergantung apakah nanti dalam pengembangan kasus ditemukan dua alat bukti yang bisa disimpulkan bahwa ada pihak lain yang terlibat," ujar Johan.
Sebelumnya, kemarin, Senin (21/04), KPK resmi mengumumkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut. Penetapan tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun Hadi sekaligus waktu pensiun Hadi dari BPK.
Saat mengumumkan status tersangka, Abraham mengisyaratkan adanya keterlibatan pihak lain. Abraham menyebut Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama kawan-kawan.
"HP (Hadi Poernomo) selaku Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 dan kawan-kawan," kata Abraham.
Hadi dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penyertaan sangkaan menggunakan Pasal 55 KUHP juga mempertegas dugaan Hadi tidak sendirian melakukan perbuatan tersebut.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia pada 2003. Hadi diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil analisis Direktorat PPh atas keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia. Hasil kesimpulan Direktorat PPh yang semula menolak seluruh keberatan pajak BCA diperintahkan untuk diubah menjadi sebaliknya.
Jadi kesimpulan yang dibuat Direktur PPh bahwa keberatan wajib pajak BCA ditolak, lewat nota dinas dirjen pajak dalam hal ini Hadi Poernomo, itu justru kebalikannya.
Hadi meminta kepada Direktur PPH selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu, meminta mengubah kesimpulan dari hasil telaahan wajib pajak BCA yang semula ditolak, diubah menjadi menerima seluruh keberatan.Nota Hadi tersebut tertanggal 18 Juli 2004, atau satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final atas pegajuan keberatan BCA tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved