Ada kerawanan konflik kepentingan jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipilih Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satunya, karena banyaknya anggota DPR yang terseret kasus korupsi. Hingga April 2014, sudah 74 anggota DPR terlibat kasus yang ditangani KPK.
“Cukup banyak terdakwa yang berasal dari partai politik kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman,” terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi, Selasa (15/04).
Data yang dimiliki KPK, sebanyak 74 politisi tersebut terseret korupsi pada 2007-2014. Jumlah tertinggi terjadi pada 2010 sebanyak 27 orang dan 2012 ada 16 orang.
Selain politikus, KPK mencatat total kepala lembaga atau kementerian yang terlibat ada 12 orang, duta besar 4 orang, komisioner 7 orang, gubernur 10 orang, wali kota atau bupati 35 orang, pejabat eselon 114 orang, hakim 10 orang, swasta 94 orang, dan lainnya 41 orang. Total seluruh terdakwa yang ditangani KPK yaitu 401 orang.
Jumlah politisi yang tersandung kasus korupsi, mungkin jauh lebih besar jika ditambah dari data penanganan kasus serupa oleh kepolisian dan kejaksaan. Kejahatan korupsi sendiri dinilai semakin masif, sistematis, dan terstruktur yang mengharuskan adanya lembaga antikorupsi independen.
Situasi ini, ujar Bambang, menjadi gambaran adanya potensi intervensi dan konflik kepentingan jika DPR masih memiliki kewenangan memilih pimpinan dan strukturnya.
Konstitusi sendiri dinilai sama sekali tak memberi hak pada DPR untuk memilih, tapi hanya memberi persetujuan. “Potensi konflik kepentingan dapat saja dilakukan parlemen karena program pemberantasan korupsi mengganggu stabilitas kepentingan yang ada di parlemen,” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved