Tiga politisi Partai Golkar yakni Anthony Zeidra Abidin, Asep Ruhimat Sudjana dan TM Nurlif, ditegur hakim dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI dengan terdakwa Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Senin (22/03). Ketiganya dinilai telah memberikan keterangan bertele-tele dan tidak masuk akal.
Hendra Yospin, anggota majelis hakim dalam persidangan tersebut mengancam akan mempidanakan ketiganya karena telah memberi keterangan palsu. "Kalau saudara bohong saya akan minta ketua majelis hakim agar menilai saudara memberikan keterangan palsu," ujarnya.
Pada awalnya ketiganya secara kompak mengaku menerima traveller's cheque usai pemilihan DGS BI untuk kepentingan kampanye. Namun setelah dicecar pertanyaan seputar itu, ketiganya mengaku diberi dana oleh Hamka Yandhu sebagai teman.
Nurlif mengaku beberapa hari sebelumnya, mengeluh kesulitan uang pada Hamka Yandhu. Karena itu, ia menganggap dana yang diberikan itu sebagai bantuan atas kesulitannya itu. “Saya yakin Pak Hamka membantu sebagai teman," ujar Nurlif.
Anthony pun berkelit saat ditanya hakim apakah uang itu terkait pemilihan Miranda. Menurut dia, Hamka sebagai pengusaha memang pernah berjanji akan membantu kesulitannya untuk kegiatan Partai Golkar. "Ini ada uang untuk kesulitan Bapak yang kemarin,"ujar Anthony menirukan Hamka.
Alasan ketiganya dinilai bertele-tele dan tidak masuk akal. "Masa kesulitan uang mintanya berbarengan, terus kenapa nggak minta ke bendahara partai malah ke wakil ketua Poksi (Kelompok Fraksi)?" tanya hakim saat itu.
Hamka Yandhu saat diminta tanggapan mengaku akan mengklarifikasi keterangan ketiganya dalam pemeriksaan terdakwa pada persidangan Jumat (26/03) mendatang.
Cairkan Cek Pakai KTP Patriciana
Patriciana Zibarani, mantan marketing Bank Mega memberikan kesaksian pada persidangan Hamka Yandhu, terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Peradilan Tipikor, Jakarta Senin (22/03).
Ia mengaku telah menerima permintaan dari Hamka Yandhu untuk mencairkan cek perjalanan dengan menggunakan KTP miliknya. Permintaan serupa juga disampaikan Anthony Zeidra Abidin.
"Waktu itu ketemu di kantor, mereka minta tolong kepada saya untuk mencairkan uang," ujar Patriciana. Usai dicairkan tambahnya, Hamka dan Anthony kemudian menyimpan uang itu di rekeningnya di Bank Mega. “Tapi jumlah atau nominalnya saya lupa," ujar Patriciana yang kini menjabat sebagai Manager Bank Victoria.
© Copyright 2024, All Rights Reserved