Siapa pun yang bersalah dalam Kasus Century akan mendapat sanksi tegas, tanpa pandang bulu. Itu janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum membuka rapat terbatas membahas rekomendasi Pansus Bank Century di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/03).
SBY menegaskan, mereka yang salah harus mendapatkan sanksi terkait dengan Bank Century. Sebaliknya, mereka yang tak bersalah tidak boleh menerima sanksi atau hukuman. Dengan begitu, ada keadilan. "Ya, itu namanya adil dan itu yang kita tuju. Karena pada akhirnya rakyat kita mendapatkan keadilan."
Seperti diketahui, Presiden Yudhoyono mengundang sejumlah menteri di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM. Kepala Negara meminta rekomendasi untuk menjawab surat pimpinan DPR, mengenai Rapat Paripurna membahas Pansus Angket Century.
Rekomendasi itu juga membahas mengenai langkah kongkrit pemerintah sebagai tindak lanjut rekomendasi DPR. "Yang salah mendapatkan sanksi yang berprestasi tentu mendapatkan apresiasi," ujar SBY.
Selain Menko Polkam Djoko Suyanto, rapat itu dihadiri Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi. Lalu, Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, serta Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Sebenarnya, 4 Maret lalu, Presiden SBY telah menyampaikan pidato, sebagai respons atas apa yang telah dihasilkan Panitia Angkat Bank Century. Dalam pidato itu, SBY mempertegas prinsip pemerintah yang akan merespons dan menindaklanjuti rekomendasi DPR.
Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga memuji Boediono, dan Sri Mulyani, karena respon cepatnya dalam mengatasi krisis. Ia menganggap tindakan Boediono (sebagai Gubernur Bank Indonesia), dan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, tepat karena untuk mengatasi keadaan.
Menurut Presiden, jika ada temuan mengenai kekurangan, kelalaian ataupun kesalahan, harus dilihat dulu apakah yang disebut kesalahan bersifat administratif atau pelanggaran hukum. Bisa juga kesalahan itu terjadi karena absennya perangkat atau instrumen memadai untuk pengambilan langkah atau kebijakan dalam masa darurat.
Presiden menegaskan, untuk mengetahui apakah itu masalah t administratif atau hukum, para menteri atau penjabat yang menangani masalah hukum itu bisa menangani tugasnya. Setelah itu, disalurkan agar pada akhirnya bisa menegakkan kebenaran dan keadilan sejati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved