Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemberian izin ekspor-impor untuk PT Sritex tbk tidak dibatasi. Hal ini sebagai salah satu cara yang diberikan pemerintah dalam menyelamatkan Sritex yang telah dinyatakan pailit.
Menurut Airlangga, selain mempermudah kegiatan ekspor-impor, pemerintah juga mendorong agar pemilik perusahaan melakukan restrukturisasi.
Airlangga mengatakan, pemerintah memiliki keberpihakan untuk menyelamatkan Sritex karena industri tersebut termasuk padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja.
"Pertama ekspor-impor, yang kedua tentu perlu restrukturisasi. Itu terkait dengan pemilik, restrukturisasi kan yang berutang pemilik," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Rabu (6/11/2024).
Pemerintah juga akan memfasilitasi dan melindungi, terutama terhadap para karyawan agar tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemerintah memfasilitasi. Yang penting industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja kita harus lindungi di dalam negeri. Jadi padat karya, kita pemerintah punya keberpihakan," kata Airlangga.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran kementerian untuk memastikan bahwa tidak ada karyawan Sritex yang terkena PHK, serta agar perusahaan tekstil ini tetap dapat beroperasi.
Pemerintah optimistis bahwa PHK dapat dihindari, karena opsi kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang terkait masalah hukum perusahaan juga sedang dipertimbangkan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved