Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Suswanti, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/06). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada sidang kasus e-KTP.
Kepada pers, Jumat (16/06), Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Suswanti diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari, anggota DPR. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN,” ujar Febri.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang merintangi penyidikan kasus e-KTP dan kasus pemberian keterangan tidak benar Miryam Haryani. Ia dijerat Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga telah menggeledah kediaman anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut. “Kita menemukan dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP dan USB. Salah satu dokumen yang kita temukan adalah copy BAP dari saksi Markus saat dalam proses pemeriksaan di penyidikan kasus e-KTP," terang Febri pada Rabu (31/05) lalu.
Dijelaskan, penggeledahan di rumah Markus Nari dilakukan pada 10 Mei lalu. Ada dua rumah yang digeledah KPK yakni kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari di Kalibata, Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved