Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Praya M Subri, Rabu (12/03) pagi. Pemeriksaan lanjutan ini terkait penyidikan kasus suap penanganan perkara tanah di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah. Subri adalah salah satu tersangka kasus ini.
Tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 09.30 WIB, Subri enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Dikawal petugas KPK, ia langsung digiring ke dalam gedung tersebut.l
Dalam kasus suap penangana perkara tanah di Pengadilan Negeri Praya ini, KPK juga memeriksa 3 saksi. Saksi tersebut adalah Lusita Anie Razak, Deni Septiawan, dan politikus non-aktif Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto.
“Mereka mau dikonfirmasi mengenai apa yang mereka tahu soal kasus itu," terang Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Rabu pagi (12/03).
Sekedar informasi, Subri ditangkap KPK saat tengah bersama Lusita di sebuah hotel di kawasan Pantai Senggigi, Nusa Tenggara Barat, pada 14 Desember 2013. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah uang yang diduga alat suap dari Lukita untuk Subri.
Lusita diduga memberikan US$16.400 dan Rp23 juta kepada Subri untuk mengurus perkara pemalsuan sertifikat tanah. Dalam kasus ini Kejari Praya menjadikan terdakwa seseorang bernama Alung atas laporan Bambang W Suharto. Perkaranya saat itu tengah disidang di PN Praya.
Subri dijerat Pasal 12 (a) dan (b) atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diancam pidana maksimal kurungan penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved