Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk segera membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan mereka. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014. S,dang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2014.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (12/03), Dirjen Pajak menyebutkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia buka pada setiap hari kerja (Senin - Sabtu).
Apabila WP terdaftar menyerahkan SPT lewat dari 31 Maret, Ditjen Pajak akan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Untuk memberi kemudahan masyarakat, Dirjen Pajak telah memberikan banyak cara dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penyampaian dapat melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).
Sistem e-Filling diharapkan dapat meningkatkan ratio tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi. Cara penyampaiannya, masyarakat tinggal mendaftar e-FIN (electronik Filling Identification Number) di kantor pelayanan pajak (KKP) terdekat dengan melampirkan fotokopi identitas diri, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan menunjukkan identitas diri asli ke petugas KKP. e-FIN fungsinya kurang lebih mirip dengan nomor PIN pada ATM.
Selanjutnya, mereka yang telah mendaftar dapat membuka website Dierjen pajak untuk kemudian memilih menu e-Filling dan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk di layar monitor.
Jika SPT tahunannya dinyatakan lengkap, wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT tahunannya melalui alamat surat elektronik (email).
Cara lain penyampaian SPT Tahunan PPh, dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar, atau melalui drop box yang terdapat di berbagai tempat, atau Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau mengirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek PPh dan/atau bukan objek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved