Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Vice President PT Pertamina EP, Elizar P Hasibuan, hari ini, Kamis (12/02). Ia dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan kasus suap perusahaan Inggris, Innospec Ltd terkait pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.
Kepada pers, Kamis, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Elizar dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo. “Diperiksa sebagai saksi bagi SAM," ujar Priharsa.
Selain Elizar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk pensiunan PT Pertamina bernama Burhanuddin. Ia juga diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus Innospec ini, selain Suroso Atmo Martoyo, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni mantan rekanan Pertamina, yakni Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Suroso dan Willy ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012 lalu.
Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka lainnya, yakni Suroso Atmo Martoyo. Diketahui, PT Soegih Interjaya merupakan agen dari PT Innospec di Indonesia.
KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris. Dalam vonis putusan itu, disebutkan Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda US$12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak US$11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved