Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Septi Sanustika, hari ini, Jumat (28/06). Istri Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap penambahan kuota daging sapi impor di Kementerian Pertanian (Kementan) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maria Elizabeth Liman.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Jumat (28/06).
Selain Septi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Indoguna Utama Juard Effendy. Juard diketahui merupakan terdakwa dalam kasus ini. Ia sudah menjalani sidang hingga tahap tuntutan. Juard dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Juard dinilai terbukti menyuap Rp1,3 miliar kepada Lufhfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor daging sapi. Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu.
Soal alasan penetapan Maria sebagai tersangka, Johan mengatakan, ia diduga terkait dengan pemberi uang suap ke Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq.
© Copyright 2024, All Rights Reserved