Hari ini, Jumat (28/06), kembali digelar sidang pengadilan militer kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, Jumat (28/06). Hakim Ketua Letkol Chk Joko Sasmito memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
"Menimbang dan memutuskan: Menolak keberatan eksepsi yg diajukan oleh penasehat hukum terdakwa," kata Joko di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, pagi tadi.
Dengan ditolaknya eksepsi ini majelis hakim menyatakan surat dakwaan oditur terdakwa sah dan dapat diterima. Sehingga, sidang atas nama perkara tiga terdakwa dapat dilanjutkan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat, mengatakan, pihaknya tetap pada eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana. "Kami tetap dalam tanggapannya sesuai dengan eksepsi yang kami sampaikan. Apa yang menjadi keputusan hakim itu yang terbaik."
Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Budiharjo meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Sebab dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi, oditur menilai bantahan dakwaan penasehat hukum kabur. Eksepsi penasihat hukum terdakwa dinilai tidak berdasar karena uraian yang disampaikan merupakan uraian perbuatan materiil.
Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Mereka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved