Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, telah resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara perjanjian kerja sama PT Indosat Tbk dengan anak perusahaannya, IM2.
Banding tersebut didaftarkan pada Kamis (11/07), oleh pihak penasehat hukum dan telah mendapatkan Akta Banding secara resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.30/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST.
Upaya banding ini ditempuh setelah pada tanggal 8 Juli 2013 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendasarkan putusannya tanpa pertimbangan dan fakta yang muncul di persidangan, antara lain bahwa tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa.
Namun, pengadilan tetap memutus Indar Atmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indosat.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/07), President Director & CEO Indosat Alexander Rusli memperingatkan, keputusan Pengadilan Tipikor sama sekali tidak bisa diterima dan kerja sama antara Indosat-IM2 telah sesuai dengan regulasi di bidang telekomunikasi. "Oleh karena itu, perlawanan akan terus dilakukan melalui segala upaya hukum yang tersedia baik di domestik maupun internasional," jelas Rusli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved