Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bendahara Sekretariat Pelaksana Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Suharti. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (mantan Menteri Agama Suryadharma Ali)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers Kamis (11/09).
Dalam kasus ini, Suryadharma menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHP.
Terkait hal ini, KPK juga telah mencekal istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan 5 orang anggota Komisi VIII DPR yakni Gondo Radityo Gambiro, M.Baghowi, Ratu Siti Romlah dan Nurul Iman Mustofa dan Hazrul Azwar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved