Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh agama di Kabupaten Bangkalan, hari ini. Kamis (26/02). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli gas di Bangkalan dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Kepada pers, Kamis (26/02), Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia Bangkalan, Syarifuddin Damanhuri. “Diperiksa sebagai saksi bagi FAI,” ujar dia.
Selain Syarifuddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Hikam Bangkalan, Nuruddin Abdul Rahman, dan seorang mantan anggota DPRD Bangkalan, Abdul Razak Hadi. KPK juga akan memeriksa Manajer Keuangan PT Pembangkitan Jawa-Bali Andhiani Rinsia sebagai saksi dalam kasus ini.
Sekedar catatan, Fuad Amin ditangkap KPK pada Selasa (02/12) dini hari, di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita 3 koper besar berisi uang lebih dari Rp3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.
PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap Fuad yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian dan Fuad menerima jatah uang terima kasih. KPK juga menjerat Fuad dalam pidana pencucian uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved