Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, hari ini, Kamis (18/02). Ia diperiksa sebagai tersangka, dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (e-KTP). Sugiharto telah menjadi tersangka sejak tahun lalu dan kasus ini sudah lebih dari 1 tahun ditangani KPK.
“Hari ini, KPK periksa S (Sugiharto) sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, di kantor KPK. Jakarta.
Sebelumnya, KPK sudah 2 kali memeriksa Sugiharto sebagai tersangka. Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti, pejabat Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), PT Pos Indonesia, PT Indosat, dan Perum Bulog. Saat ini, KPK masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,12 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved