Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, pihaknya tidak alergi terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama perubahan itu bertujuan untuk menguatkan kelembagaan KPK. Sikap Demokrat menolak draf revisi UU KPK yang ada saat ini, karena dinilai justru akan melemahkan KPK.
Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR, Didik Mukrianto, kepada pers, di Jakarta, Kamis (18/02). Dalam rencana revisi yang disepakati antara pemerintah dan DPR, ada empat poin yang akan dibahas. Keempat poin itu terkait pembentukan dewan pengawas, ijin penyadapan, pengangkatan penyidik independen, dan kewenangan penghentian penyidikan (SP3).
“Kalau substansinya menguatkan, kan tidak kami tolak, tetapi bahwa standing draf UU sekarang ini kami melihat memang melemahkan, ya kami tolak," ujar Didik.
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, fraksinya akan memperjuangkan penolakan revisi UU KPK saat rapat paripurna mendatang. Menurut jadwal, sedianya pengesahan pembahasan revisi UU KPK akan dilangsungkan hari ini. Namun, rencana itu batal menyusul banyak pimpinan DPR yang saat ini sedang berada di luar kota. Rencananya, paripurna pengesahan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR akan digelar Selasa (23/02) pekan depan.
Didik mengatakan, jika nantinya di dalam rapat paripurna pembahasan revisi disetujui untuk dilanjutkan, pihaknya akan ikut serta untuk memperjuangkan penguatan KPK.
"Artinya adalah apakah kita akan ikut atau tidak, kalau tidak ikut kita kehilangan momentum untuk memperjuangkan apa yang kita perjuangkan," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved