Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha, Made Oka Masagung. Belum jelas apakah Made Oka diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP.
Made Oka terlihat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/03)sekitar pukul 10.25 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya, Bambang Hartono dan Genta Manggano. Beberapa saat kemudian, Made Oka terlihat naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK.
Nama Made Oka tidak tercantum dalam jadwal resmi pemeriksaan KPK hari ini. Belum ada konfirmasi dari pihak KPK terkait pemeriksaan ini.
Menurut pengakuan Setya Novanto saat diperiksa sebagai terdakwa, Made Oka adalah orang yang melaporkan kepadanya tentang pemberian uang kepada Puan Maharani dan Pramono Anung. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.
Made Oka sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. KPK menduga Made Oka menjadi perantara suap dalam kasus korupsi tersebut.
Rekening Made Oka juga menampung pemberian fee kepada Novanto yang diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Uang itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.
KPK mengumumkan status tersangka Made Oka bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto kini sudah ditahan KPK sejak Jumat (09/03) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved