Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad. Ia akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Kepada pers, di Jakarta, Senin (26/03), Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Musa akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersangka, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," ujar dia.
Selain Musa, KPK juga memanggil Kasubag Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi dan pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah Erwin Mursalin. “Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," terang Febri.
Seperti diketahui, dalam kasus hasil operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved