Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, hari ini, Rabu (04/04).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Irvanto yang merupkaan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung.
Sedangkan Made Oka diperiksa dalam statusny sebagai tersangka e-KTP. Pemeriksaan Made Oka adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. "Sesuai dengan keterangan dokter, waktu istirahat satu minggu selesai kemarin 3 April 2018," kata Febri.
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Februari 2018 lalu. Keduanya diduga menjadi perantara suap kepada mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima total US$3,5 juta pada periode 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Ia juga beberapa kali ikut dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Sementara, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
Total dana yang diterima Made Oka berjumlah US$3,8 juta yang diteruskan kepada Novanto.
Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima US$1,8 juta dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1. Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$2 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved