Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Identitas Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawan, hari ini, Rabu (10/09). Ia dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi pada proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, di Jakarta, Rabu (10/09).
Selain Drajat, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil Kemendagri M Wahyu Hidayat dan Bisnis Development Manager PT HP Indonesia Habib Mohamad. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sugoharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan paket e-KTP yang nilaianggarannya Rp6 triliun. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp1,12 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved