Komisi Pemberasantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcakpil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Elvius Dailami, hari ini, Rabu (29/10). Elvius dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Elvius diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Elvius yang kini tercatat sebagai Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri tersebut, sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Bersama dia, KPK memanggil pihak swasta bernama Suparmanto. "Dia juga saksi untuk tersangka S," jelas Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. KPK sudah menemukan ketidaksesuaian teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP.
Dalam pengadaan ini, KPK menemukan adanya beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga. Proyek bernilai Rp6 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved