Hari ini, Senin (28/04), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Anang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dengan tersangka pejabat Kemendagri Sugiharto.
Hari ini, Senin (28/04), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Anang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dengan tersangka pejabat Kemendagri Sugiharto.
"Yang bersangkutan (Anang) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Senin (28/04).
Selain memanggi Anang, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya terkait penyidikan kasus ini. Mereka adalah dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).Yakni, Husni Fahmi dan Pringgo Hadi.
Anang Sugiana Sudihardjo sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK melalui Ditjen Imigrasi, selama 6 bulan kedepan. Perusahaan tempat Anang bernaung yaitu PT Quadra Solution tercatat sebagai salah satu perusahaan yang terdaftar dalam konsorsium proyek e-KTP.
Diduga PT Quadra Solution dimiliki oleh politikus Partai Golkar Setya Novanto. Namun Setya sudah membantah kepemilikan perusahaan itu pada Kamis (24/04). PT Quadra Solution, sudah digeledah KPK pada Selasa (22/04) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved