Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin hari ini, Rabu (22/11). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN, yaitu Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanti," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, kepada pers, Rabu.
Politisi yang akrab disapa Akom itu tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.45 WIB. Akom yang mengenakan kemeja batik lengan pendek itu mengakui kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. “Saya hanya memenuhi undangan panggilan KPK," ujarnya.
Saat ditanya apakah kedatangannya untuk diperiksa untuk tersangka Setya Novanto, Akom enggan menjawabnya. Dia menyatakan bakal memberikan keterangan usai diperiksa. “Nanti saja ya, setelah keluar," tuturnya.
Sementara mantan Bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung telah lebih dulu tiba memenuhi panggilan penyidik KPK. Tak ada komentar yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini.
Demikian pula dengan Plt Sekretariat Jenderal DPR Damayanti. Ia datang lebih pagi dan tak memberikan keterangan kepada awak media.
© Copyright 2024, All Rights Reserved