Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan. Adik tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong tersebut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Vidi akan bersaksi untuk tersangka Ketua DPR, Setya Novanto.
“Vidi Gunawan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SN (Setya Novanto)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Senin (24/07).
Sebelumnya, Vidi pernah dimintai keterangan KPK untuk tersangka anggota DPR Markus Nari pada 12 Juli 2017. Vidi sendiri telah berstatus dicegah ke luar negeri sejak 5 Juli 2017. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, nama Vidi dan Dedi muncul dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, yang dibacakan pada Kamis (22/06). Sebagai pecahan Tim Fatmawati, keduanya tergabung dalam Tim Andi Agustinus, yang terdiri dari Setyo Dwi Suhartono (staf PNRI), Mudji Rachmat Kurniawan, Dudy Susanto (PT Softob Technology Indonesia), Wahyu Supriyantono, dan Benny Akhir.
Pemecahan Tim Fatmawati disebut untuk membuat skenario memenangkan Konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/07) lalu. Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved