Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hari ini, Rabu (07/12). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu pagi, menyampaikan, Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR yang bermitra kerja dengan Kementerian Dalam Negeri. Saat pembahasan rencana penerapan e-KTP, Ganjar adalah Wakil Ketua Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri.
Dalam kasus yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai Kemendagri Junaidi, mantan anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap, dan anggota DPR Markus Nari. Mereka diperiksa untuk kasus sama. "Penyidik juga memeriksa S dalam kapasitas sebagai tersangka," tambah Febri.
KPK telah lebih 2 tahun menyidik kasus e-KTP ini. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014 lalu.
Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun itu.
KPK menduga, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek ini, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebesar Rp2 triliun.
Pada 30 September 2016 lalu, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman. Ia diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek KTP-el.
Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved