Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Marcus Mekeng dan Jazuli Juwaini, hari ini, Kamis (10/08). Keduanya diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (10/08), mengatakan, kedua anggota DPR tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ketua DPR Setya Novanto.
Selain mereka, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan PT LEN Industri Abraham Mose, PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) FX Garmaya Sabarling, serta ahli rekayasa perangkat lunak dari ITB Saiful Akbar.
“Keenam saksi itu akan diminta keterangan atas tersangka SN (Setya Novanto)," terang Febri.
Mekeng sendiri telah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Mekeng mengaku akan membeberkan apa yang ia ketahui. “Saya akan menjawab yang saya tahu, saya dengar. Udah gitu saja. Jadi saksi kan. Nanti ya," ujar Mekeng.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK mencermati persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
KPK meyakini memiliki bukti permulaan yang cukup bahwaNovanto menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dalam kasus e-KTP. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun proyek e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar itu dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved