Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andi Anzhar Cakra Wijaya. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
“Saya sebagai saksi kasusnya Haris Andi Surahman," ujar Andi kepada pers, saat tiba di kantor KPK, Jakarta Senin (15/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tak banyak komentar dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Ia langsung memasuki lobi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Ketua Fraksi PAN di DPR, Tjatur Sapto Edi, sebagai saksi untuk tersangka yang sama Surahman. Pada November tahun lalu, KPK akhirnya menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi DPID tahun 2011.
Dalam persidangan terdakwa Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz terungkap bahwa Haris menjadi penghubung antara Fahd, Abram Noah Mambu, Paul Nelwan dan Wa Ode agar 4 kabupaten yakni, Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa mendapatkan alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp7,7 triliun.
Haris memberikan uang yang berasal dari Fahd, Abram dan Paul Nelwan sejumlah Rp6,250 miliar kepada Wa Ode melalui rekening staf pribadinya, Sefa Yolanda, sebagai pemenuhan fee sebesar 5-6 persen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved