Hari ini, Senin (05/09), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dana hibah Kadin Jawa Timur, dengan terdakwa La Nyalla Mattaliti. Dalam sidang ini, jaksa akan membacakan dakwaan terhadap mantan Ketua Umum PSSI itu.
Kepada pers, kuasa hukum La Nyalla, Fachmi Bachmid, mengatakan, sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Fachmi menyebut, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perkara ini. "Intinya kita sudah siap hadapi persidangan," ujar Fachmi.
Fachmi menyatakna, kliennya tidak bersalah dalam kasus dana hibah tersebut. Pihaknya meyakini korupsi yang didakwakan dakwakan jaksa terhadap La Nyala, tidak akan terbukti. Pasalnya, pihaknya telah memenangkan 3 kali gugatan Praperadilan di PN Surabaya.
“Kita kan sudah 3 kali menang praperadilan dan hasilnya membatalkan status tersangka La Nyalla, berarti memang dia tidak terlibat," ujar Fachmi.
Sekedar informasi, La Nyalla diadili dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada tahun 2012. Kejaksaan menilai dana hibah itu telah merugikan negara sebesar Rp48 miliar. Kejaksaan menduga La Nyalla menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.
Tiga Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim dimentahkan di Pengadilan Negeri Surabaya. La Nyalla sempat melarikan diri ke luar negeri dan baru 31 Mei lalu, dideportasi dari Singapura.
© Copyright 2024, All Rights Reserved