Hari ini, Senin (16/09), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Robert Tantular. Pemeriksaan dilakukan KPK untuk mendalami penerima dana talangan sebesar Rp6,7 triliun dalam kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya mau dimintai keterangan lagi soal Rp6,7 triliun, saya diminta buka Rp6,7 triliun itu diserahkan kemana saja, siapa yang menerima pertamanya," kata Robert Tantular di gedung KPK Jakarta, Senin (16/09).
Sebelumnya pada Jumat (13/09) lalu, Robert juga pernah diperiksa KPK dalam perkara yang sama."Saya tidak tahu karena saya sudah ditahan di Mabes (Polri), pencairan itu semua saat saya sudah ditahan di Mabes," ujar Robert.
Robert juga mengaku heran bila mantan Direktur Utama Bank Mutiara, nama bank Century setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan, Maryono menyatakan tidak tahu pencairan dana talangan tersebut. "Persoalannya Rp6,7 triliun diberikan ke siapa saja, itu yang minta saya buka," ujar Robert.
Jumat (13/09) kemarin, Robert mengungkapkan kronologis permintaan dana talangan itu yaitu pada 29 Oktober 2008 direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas reko aset pada Bank Indonesia (BI) Rp1 triliun. Namun tidak pernah diberikan. Kemudian pada 13 November 2008, Bank Century juga kalah kliring, artinya kewajiban kliring lebih besar dibanding tagihan dalam kliring. FPJP baru diberikan pada 14 November 2008 sampai 18 November 2008 dengan totalnya Rp689 miliar dari BI.
Selain Robert, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Makroprudential Policy BI Agusman dalam perkara yang sama.
Robert datang dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena tengah menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp100 milliar subsider 8 bulan kurungan karena terbukti melakukan tiga kejahatan perbankan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved