Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti perkara 12 anggota Kopassus Group II kandang Menjangan, Kartosuro yang menjadi tersangka kasus penyerangan Lapas II B Cebongan Slemanke Oditur Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta. Selanjutnya, Otmil akan menyusun berkas tuntutan. Dengan penyerahan ini, tak lama lagi perkara ini akan bergulir di Pengadilan Militer.
Penyerahan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kepala Otmil II-11 Yogyakarta Letkol Sus Budiharto dari penyidik Pomdam IV Diponegoro Mayor Cpm Roby Zulkarnain di ruang kerjanya, Rabu (22/05).
Berkas perkara ini terdiri dari 4 berkas. Berkas pertama untuk 3 tersangka, yaitu serda UUT, Serda SS dan Koptu K. Pada berkas kedua, ada 5 tersangka, yakni sertu TJ, Sertu AR, Sertu MRPB, Sertu S dan Sertu HS. Pada berkas ketiga hanya ada 1 tersangka, Serda IS dan pada berkas keempat ada 3 tersangka, Serma R, Serma MZ dan Serka S.
Sedangkan untuk barang bukti, terdiri dari, 3 unit senjata api jenis AK47, 2 unit senjata replika jenis AK47, 1 replika pistol, 2 unit kendaraan mini bus, yakni Toyota Avanza warna biru tua dan Suzuki APV warna hitam, serta satu kantong plastik sisa pembakaran CCTV. Sementara untuk 12 tersangka, tidak diikut sertakan.
Menurut Kepala Otmil II-11 Yogyakarta Letkol Sus Budiharto sesuai mekanisme peradilan militer, untuk tahanan tersangka sebelum ada putusan hukum tetap, mereka berada di rumah tahanan (rutan) yang melekat di organisasi penyidik, yaitu Pomdam IV Dipongeoro dan baru akan dipindahkan saat persidangan di pengadilan militer (Dinmil).
“Berkas perkara berikut barang bukti, serta tersangka sudah saya terima, selanjutnya akan kami teliti, pelajari dan olah sebagaimana ketentuan undang-undang,” kata Budiharto.
Budiharto mengatakan meski sudah menerima berkas perkara dan barang bukti, namun karena masih dalam proses pemeriksaan, belum dapat membeberkan secara detail mengenai materi yang ada di berkas tersebut, seperti pasal yang akan dikenakan serta peran masing-masing tersangka dalam kasus itu. “Untuk pasal dan peran para tersangka baru akan diketahui setelah pemeriksaan berkas selesai dan pada saat pembacaan surat dakwaan di persidangan,” terangnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved