Hari ini, Rabu (09/09), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Pahri Azhari. Mereka yang akan diperiksa berasal dari pihak swasta antara lain Aceng, Yeni, dan Herman.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA (Pahri Azhari)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Bupati Musi Banyuasin (Muba) itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan laporan keuangan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ) Muba Tahun 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.
Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Muba. Saat itu, tim Satgas KPK meringkus 4 orang yakni Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba Bambang Karyanto; anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp2,56 miliar. Duit itu diduga pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam. KPK mensinyalir, pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.
Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat (14/09).
Selain itu, empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI); dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH); serta Aidil Fitri (AF) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved