PDIP menyebut pernyataan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali telah melakukan fitnah dengan menyebut Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan suaminya, almarhum Taufiq Kiemas, menikmati sisa kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012.
"Ini fitnah dan keji sekali," kata Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan kepada pers, Rabu (09/09).
Arteria mengakui, Megawati dan Taufiq memang melaksanakan ibadah haji pada tahun 2012, tetapi tidak menggunakan sisa kuota haji yang ditawarkan oleh Kementerian Agama.
Menurut Arteria, Megawati dan Taufik berangkat dengan biaya sendiri dan tidak ada perlakuan khusus. "Pahami karakter Ibu Mega, bukan pengemis, apalagi gemar menggunakan fasilitas," kata Arteria.
Kalaupun memang yang dituduhkan Suryadharma benar, Arteria meyakini bahwa Megawati tidak tahu-menahu mengenai sisa kuota haji itu.
"Kami kan enggak tanya bahkan enggak ngerti kuota-kuotaan. Yang penting, bisa ibadah dan asumsinya travel yang urus sudah melakukan prosedur yang benar," kata dia.
Sebelumnya, Suryadharma mengungkapkan Kementerian Agama memberikan kesempatan beribadah haji kepada sejumlah pihak untuk mengisi sisa kuota pada tahun 2012.
Sisa kuota tersebut antara lain ditawarkan kepada keluarga Suryadharma (SDA), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati dan mendiang suaminya, Taufiq Kiemas, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak. Banyak sekali yang menginginkan, tetapi kuota sangat terbatas, tidak sebanding dengan permintaan," ungkap Suryadharma saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (07/09) kemarin.
Menurut Suryadharma, keluarganya ditawari kuota untuk 6 orang, sedangkan Taufiq dan Megawati mendapat alokasi kuota untuk 50 orang, dan KPK juga ditawari kuota untuk 6 orang.
Ada pula penawaran kepada lebih dari 100 anggota Pasukan Pengamanan Presiden; kepada mantan Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, sebanyak 70 orang; kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebanyak 10 orang; kepada Direktur Pemberitaan TV One Karni Ilyas sebanyak 2 orang; dan sejumlah media.
Menurut Suryadharma, penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/741A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.
© Copyright 2024, All Rights Reserved