Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA dengan tersangka Buni Yani ke kejaksaan. Saat ini, berkas tersebut sedang diteliti oleh pihak kejaksaan.
"Berkasnya sudah dilimpahkan. Baru tahap satu," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (07/12).
Dikatakan Wahyu, berkas tersebut dilimpahkan pada Selasa (06/12) kemarin. Pihaknya masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi. "Kita tunggu, kan masih diteliti oleh JPU. Baru kemarin kan kita limpahkan," kata Wahyu.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Polisi menyatakan, Buni Yani jadi tersangka karena caption yang dia tulis pada akun Facebook-nya saat mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 yang isinya kemudian diduga mengandung unsur penistaan agama.
Tiga paragraf yang ditulis Buni itu dinilai saksi ahli dapat menghasut dan mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved