Pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (13/09). Ia dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Ini penjadwalan ulang dari pemanggilan 5 September lalu," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Ayin tampak tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB didampingi dua orang pria. Tak ada pernyataan yang disampaikannya. Ayin hanya tersenyum dan melambaikan tangan, sambil terus berjalan masuk ke dalam gedung KPK.
Pemeriksaan ini bukanlah yang pertama baginya. Dalam pemeriksaan terdahulu, penyidik KPK mendalami proses pencetakan tambak udang PT Dipasena di Lampung milik Sjamsul Nursalim, yang merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Ayin menjadi kontraktor dalam proyek tambak udang tersebut.
Syafruddin ditetapkan KPK menjadi tersangka berkaitan dengan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. Pemberian SKL itu dilakukan terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved