Kejaksaan Agung sudah menentukan langkah lanjutan terhadap penanganan kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto-Chandra M. Hamzah. Sikap resmi itu diambil lewat rapat khusus yang dilaksanakan Kejagung hari ini.
Kepastian sudah adanya sikap dari Kejagung itu, dikemukakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Amari kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/10). "Sudah. Nanti yang mengumumkan Kapuspenkum," ujar dia.
Sayangnya, Amari enggan mengemukakan langkah hukum apa yang akan diambil Kejagung menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra itu.
Amari hanya menjelaskan bahwa dia baru saja selesai mengikuti rapat khusus yang membahas salinan putusan MA itu. “Saya tadi baru rapat mengenai rencana berikutnya, setelah keputusan MA," ujarnya.
Amari tetap menolak untuk membeberkan apakah sikap resmi Kejagung tersebut. Sekali lagi dia mendorong wartawan untuk menunggu penguman lebih lanjut dari Kapuspenkum yang akan disampaikan hari ini. "Nanti ke Kapuspenkum saja ya," ujarnya.
Kejagung selama ini telah menuturkan dua opsi yang akan dipilih terkait kasus Bibit-Chandra. Dua opsi tersebut yakni, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering) atau melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Selama ini Kejagung selalu beralasan menunggu hingga salinan putusan PK SKPP Bibit-Chandra tersebut diterima oleh pihaknya, sebelum nantinya menentukan sikap.
Pada Kamis (21/10) sore lalu, salinan putusan tersebut telah sampai ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya diteruskan ke para pimpinan di Kejagung.
Banyak pihak berpendapat, sudah selayaknya Kejagung memilih opsi deponeering atas kasus ini. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono juga sempat menuturkan, jika deponeering hanya menjadi kewenangan seorang Jaksa Agung dan tidak bisa didelegasikan ke pejabat lain. Dengan demikian, tanpa adanya Jaksa Agung definitif, bisa jadi Bibit-Chandra terancam ke pengadilan.
Meskipun begitu, belum dapat dipastikan opsi mana yang akan dipilih Kejagung. Tinggal tunggu pengumuman resminya saja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved