Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan 3 pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), hari ini, Kamis (26/09). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Sri (SHS).
"Pemeriksaan ketiganya sebatas saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih oleh PT SHS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada pers di Jakarta, Kamis (26/09).
Tiga pejabat Kementan yang diperiksa tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2008-2009 Rahman Pinem, Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2010 Widjatmoko dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Udhoro Kasih.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Sri (SHS) Edy Budiono, mantan Direktur Keuangan PT SHS Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS Kaharuddin. Kelima tersangka ini telah ditahan Kejagung.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari temuan dugaan rekayasa dalam lelang pengadaan bibit benih, termasuk pula di dalam pengelolaan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari total nilai kontrak. Biaya tersebut tidak pernah disalurkan ke kantor regional masing-masing daerah.
Kejagung dalam penyelidikan kasus itu, juga langsung datang ke lapangan di beberapa daerah, antara lain Jawa Tengah, Banten, Jambi, dan Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan ke daerah, penyidik menemukan kejanggalan berupa penggelembungan anggaran pengadaan bibit benih tersebut.
Dalam kasus itu juga, penyidik Kejagung pernah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Upik Rosalina Wasrin, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di perusahaannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved