Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana penggeledahan 2 rumah yang sebelumnya diduga milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey di Jalan Manibang, Keluarahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Penggeledahan batal dilakukan karena ternyata rumah tersebut milik metrua atau keluarga Olly.
"Tidak jadi digeledah karena rumah tersebut milik mertua atau keluarganya," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, Kamis (26/09). Sore ini, sambung Johan, tim penyidik KPK yang berada di Manado rencananya akan kembali ke Jakarta.
Terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK akhirnya hanya menggeledah rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu set furnitur mewah berupa meja makan dan 4 kursi bernilai puluhan juta rupiah.
Penyitaan dilakukan furnitur mewah itu diduga merupakan pemberian mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Ihwal pemberian itu juga dibenarkan salah satu saksi kasus ini yang merupakan anggota staf keuangan PT Adhi Karya saat diperiksa KPK.
Sebelumnya, rencana penggeledahan 2 rumah yang kini dibatalkan itu bocor ke publik. Pada Selasa (24/09), media lokal di Manado ramai memberitakan surat permintaan izin menggeledah yang dikirimkan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado. Surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 itu berisi tentang permintaan izin penggeledahan tiga rumah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey yang juga Bendahara Umum PDI-Perjuangan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK Warih Sadono tersebut menyebutkan bahwa rumah atau pekarangan tertutup diduga sebagai tempat disembunyikan barang bukti sehubungan dengan tindak pidana korupsi. Bahkan, salinan surat ini diterima sejumlah awak media lokal di Manado pada Senin malam (23/09). Padahal, ketika itu penggeledahan belum dilakukan.
Sebagai tindaklanjutnya, pada Rabu (25/093), tim penyidik KPK mendatangi Pengadilan Manado untuk berkoordinasi terkait bocornya rencana penggeledahan ini. Menurut Johan, pihaknya berkoordinasi mencari siapa sebenarnya pembocor surat permintaan izin tersebut, serta motif pelaku pembocoran. Johan mengatakan, pembocoran rencana ini menghambat penggeledahan KPK yang merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
Adapun pelaku pembocoran, menurut Johan, bisa saja dipidana mengingat surat permintaan izin geledah penggeledahan itu merupakan dokumen rahasia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved