Hari ini, Selasa (18/03), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan pemanggilan terhadap pengacara Teuku Nasrullah terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Pemanggilan ini adalah penjadwalan kedua kalinya. Sebelumnya, Kamis (13/02) lalu Teuku Nasrullah yang juga pernah tercatat sebagai anggota tim kuasa hukum Angelina Sondakh itu tak memenuhi panggilan KPK lantaran ada urusan keluarga di Aceh.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Selasa (18/03).
Dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK, KPK telah memeriksa advokat lain yang terdaftar sebagai tim pengacara Ratu Atut Chosiyah. Antara lain yaitu, Efran Hilmi, Tubagus Sukatma, Fajar, dan Andi Simangunsong.
KPK memeriksa para advokat tersebut lantaran dikabarkan pernah mengumpulkan saksi kasus yang menjerat Ratu Atut tersebut. Mereka kemudian menginstruksikan beberapa pihak yang telah ditetapkan menjadi saksi itu untuk pergi meski dipanggil untuk diperiksa KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Kasus ini juga menyeret adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana, bekas Ketua MK Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Saat ini tiga tersangka itu saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved