Terkait kasus penyelewengan dana PT Asabri sebesar Rp 410 miliar yang melibatkan mantan pejabat di Departemen Pertahanan, Pusat Polisi Militer (Puspom) AD akan memanggil pengusaha Henry Leo. Puspom AD juga memberi jaminan keamanan baginya bila diperiksa.
Guna pemeriksaan tersebut, penyelidik Puspom AD juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan minggu lalu. Pemeriksaan terhadap pengusaha properti ini akan dilakukan sekitar minggu depan.
"Saya yakin Henry Leo pasti datang, karena surat panggilan sudah datang," kata Komandan Puspom AD Mayjen TNI Hendardji Supandji usai pembukaan latihan pra-tugas Batalyon Mekanis TNI Operasi Pemelihara Perdamaian PBB ke Libanon di Markas Divisi Infanteri I Kostrad, Cilodong, Jawa Barat, Selasa (29/8/2006).
Sementara itu pihak Henry Leo yang namanya disebut-sebut terkait dalam kasus dugaan penyelewengan dana PT Asabri terseb miliar menyatakan dirinya siap dimintai keterangan oleh Puspom AD.
"Saya jamin dia akan hadir dan datang, dia tidak kabur. Saat ini tidak pernah muncul, karena penyelesaian kasus ini tidak jelas. Dia trauma tidak adanya penyelesaian selama 10 tahun," ungkap istri Henry Leo, Yul Leo, kepada wartawan di Cafe Venesia, TIM, Jakarta, Selasa (29/8/2006).
Yul mengungkapkan hingga kini suaminya belum belum menerima surat pemanggilan tersebut. Hanya saja, Yul kembali menegaskan, dirinya akan terlebih dahulu mendatangi Puspom AD bila telah menerima surat panggilan tersebut. Saat ini suaminya itu berada di San Fransisco, Amerika Serikat.
Yul juga meminta agar adanya jaminan keselamatan dan keamanan dari Puspom AD bila suaminya akan memenuhi panggilan tersebut. "Saya inta jaminan keamanannya dulu," katanya.
Hendardji menyatakan, pihaknya memberikan jaminan keamanan bila pihak Henry Leo meminta jaminan keselamatan atas pemeriksaan tersebut. "Jaminan keamanan 100 persen. Saya bertanggung jawab atas keselamatan semua saksi. Kalau Henry Leo meminta jaminan keamanan, saya akan berikan," tegasnya.
Hendardji berjanji bila pemeriksaan terhadap Henry Leo telah dilakukan, maka hasilnya akan segera diumumkan ke publik.
Seperti diketahui kasus yang melibatkan mantan pejabat di Departemen Pertahanan dan pengusaha Henry Leo sempat terkatung-katung selama sepuluh tahun. Belakangan kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dengan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto dan Menhan Juwono Sudarsono beberapa waktu lalu.
Pengusaha Henry Leo diduga menyelewengkan dana Rp 225 miliar. Pengusaha ini diduga meminjam uang yayasan sebesar Rp 410 miliar dan telah dikembalikan sebesar Rp 185 miliar. Departemen Pertahanan meminta sisa pinjaman dilunasi namun diberi jaminan berupa 2.000 hektar tanah.
Dipihak Leo, sang istri Yul mengatakan perlu dilakukan audit untuk mengetahui kebenaran adanya penempatan dana Rp 410 miliar. Selain itu, audit sendiri diamanatkan dalam Akta No 16/1997 yang terbit tanggal 2 Desember 1997. Pasal 2 baris 18 tentang audit di akta tersebut menyebutkan perlunya dilakukan oleh akuntan independen. Namun sudah 10 tahun perkara ini berjalan, tidak pernah dilakukan oleh Dephan. "Ini mudah, benar tidak Rp 410 miliar. Saya imbau diaudit dulu biar jelas," kata Yul.
Yul menaruh harapan agar kasus yang melibatkan suaminya itu bisa segera selesai. "Saya yakin, tapi tergantung yang mengungkap kasus ini. Itu tidak sulit {kok}, tinggal cek transaksi di bank," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved