Syahril Johan dan Haposan Hutagalung. Kedua orang yang menjadi tersangka kasus pegawai pajak Gayus HP Tambunan, kini ditetapkan pula sebagai tersangka pada kasus PT Salma Arwana Lestari. Penetapan ini, menyusul status mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kejelasan status kedua orang tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/05). “Dalam kasus Arwana, selain pak Susno, sudah ditetapkan sebagai tersangka Syahril Johan dan Haposan Hutagalung," ujar dia.
Polri menduga kedua orang ini berperan sebagai pemberi suap Rp500 juta ke Susno. “Status mereka sudah dalam tahanan. Sudah ditahan terkait kasus Gayus. Jadi tidak perlu lagi dikeluarkan surat penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak pengacara mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sempat mempertanyakan pemberi suap yang tak kunjung dijadikan tersangka. Padahal, kliennya sudah terlebih dulu dimasukkan ke dalam penjara.
Menolak Tersangka
Sementara itu, Senin (17/05) ini, Susno menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Namun pemeriksaannya bukan sebagai tersangka, melainkan saksi untuk tersangka Syahril Johan.
Penasehat hukum Susno, Muhammad Assegaf mengatakan, kliennya bersedia diperiksa karena sebagai saksi. "Ini diperiksa bukan sebagai tersangka ya, tetapi saksi. Jadi tidak ada alasan tidak datang. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi Gayus tiga kali," ujar Assegaf.
Efran Helmi Juni, penasehat hukum Susno lainnya, juga menegaskan hal serupa. Usai mendampingi pemeriksaan kliennya yang berlangsung hampir 6 jam lebih Efran menegaskan pemeriksaan Susno sebagai saksi. "Tadi diperiksa sebagai saksi. Pak Susno tidak pernah bersedia diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Meski ikut mendampingi kliennya, Efran enggan menjelaskan materi pemeriksaan penyidik atas Susno. “Pertanyaannya banyak dan terkait materi, jadi kami tidak bisa menjelaskan,"alasan dia.
Rencananya, pemeriksaan keterangan Susno akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/05), esok pagi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved