Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan, Ahadi, hari ini. Ia dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangsel tahun anggaran 2012.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan, Ahadi, hari ini. Ia dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangsel tahun anggaran 2012.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DP (Dadang Prijatna)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Senin (16/03).
Sebelum menjadi anggota DPRD, Ahadi sempat menjabat sebagai asisten 2 kota Tangsel.
Selain Ahadi, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman Tangsel, Dendi Pryandana.
Dalam dugaan korupsi Alkes Tangsel ini, KPK menetapkan 3 tersangka yaitu dari PT MAP Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan Mamak Jamaksari dan Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pengerjaan proyek senilai Rp23 miliar tersebut.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved